VIVAnews - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, Sumatera Selatan, menggagalkan transaksi jual-beli 2.528 butir ekstasi senilai Rp4 miliar. Seorang tersangka berinisial R (23 tahun), warga Aceh, diringkus.Penyergapan transaksi barang haram itu bermula dari laporan warga melalui pesan singkat (SMS) kepada Polisi. Informasinya akan ada transaksi besar narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.Petugas, dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polresta Palembang, Komisaris Marully Pardede, mengecek kebenaran informasi itu. Ternyata benar. ...
Polisi Palembang Gagalkan Transaksi Ekstasi Rp4 Miliar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment