MERDEKA.COM. Persidangan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon mencapai tahap akhir. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghadiahkan putusan tiga tahun penjara kepada anak pengusaha Marihad Simbolon itu, karena terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, dengan uang sebanyak USD 522,500."Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Arta Meris Simbolon dengan pidana penjara selama tiga tahun. ...
Terbukti suap Rudi Rubiandini, Artha Meris divonis 3 tahun bui
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment